Area III

PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR

 

Indikator Penilaian Kinerja Area III Zona Integritas Pengadilan Negeri Ambon, yaitu sebagai berikut:
Pemenuhan :
1.Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi.
2.Pola Mutasi Internal
3.Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
4.Penetapan Kinerja Individu
5.Penegakan Aturan Disiplin / Kode Etik / Kode Perilaku Pegawai.
6.Sistem Informasi Kepegawaian.
 
Reform :
1.Kinerja Individu
2.Assessment Pegawai
3.Pelanggaran Disiplin Pegawai
 

Eviden Dokumentasi Area III Zona Integeritas Pengadilan Negeri Ambon dapat diakses melalui :

https://s.id/Dokumen_ZI_2025_PN_Ambon